SOPPENG, – Dua pemilik akun Facebook dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Soppeng pada hari Jumat, 30 Mei 2025, setelah diduga melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui komentar di grup Facebook “IKKS (Info Kejadian Kabupaten Soppeng)”. Laporan ini menyusul komentar tendensius yang merendahkan jurnalis pada sebuah postingan berita dari dbsnews.id berjudul “2 mobil plat merah terparkir hingga dini hari disekitar tempat biliard”.
Insiden ini bermula ketika dbsnews.id menerbitkan sebuah artikel berita mengenai dua unit mobil berpelat merah yang terpantau terparkir hingga dini hari di sekitar lokasi biliar. Postingan berita tersebut kemudian dibagikan di grup Facebook IKKS, sebuah forum daring yang menjadi wadah informasi dan diskusi bagi masyarakat Kabupaten Soppeng.
Di kolom komentar postingan tersebut, dua akun Facebook, yakni Syahrul Stewar menuliskan komentarnya “ini wartawan yang posting akun fack di pake baru post berita tidak pasti , makurangjamang melo si millau dui” (ini wartawan yang posting, akun fake yang digunakan posting berita tidak pasti, kurang kerjaan, mau lagi minta uang, Red).
Sedangkan pemilik akun Ade El, menuliskan, “Pergimi tidur klu tdk ada mu kerja.. klu mau uang kopi..tdk prlu di posting bgni.. tinggal tanya sopir minta pembeli kopi” (Pergi saja tidur kalau tidak ada kamu kerja, kalau mau uang kopi, tidak perlu posting yang begini, tinggal sampaikan ke sopir minta pembeli rokok, Red).
Kedua pemilik akun facebook tersebut, menuliskan komentar yang secara terang-terangan dan tendensius menghina serta merendahkan profesi wartawan. Komentar-komentar tersebut dinilai telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah pencemaran nama baik serta pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
Perwakilan dari organisasi wartawan lokal, Agus Iskandar (swaraindependen.com) menyatakan bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan. “Profesi wartawan adalah pilar demokrasi. Kami bekerja untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Komentar-komentar yang merendahkan dan menghina ini tidak hanya menyerang individu, tetapi juga integritas seluruh profesi,” ujarnya saat ditemui setelah pelaporan.
Pihak pelapor berharap agar pihak Polres Soppeng dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami ingin memberikan pelajaran bahwa kebebasan berpendapat di media sosial memiliki batas dan tanggung jawab. Pelecehan dan penghinaan tidak dapat dibenarkan, apalagi terhadap profesi yang dilindungi oleh undang-undang pers,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika berkomunikasi di media sosial dan penghormatan terhadap profesi, terutama profesi wartawan yang memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan platform media sosial dan menghindari penyebaran ujaran kebencian atau komentar yang bersifat merendahkan.
(YUSRI)